Jakarta, PostKeadilan – Sepanjang 2024, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain: Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset.
Adapun capaian dari masing-masing bidang berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 1101/095/K.3/Kph.3/12/2024 oleh Kapuspenkum Harli Siregar terangkum sebagai berikut:
BIDANG PEMBINAAN
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2024, yaitu:
Jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp 18 T lebih atau sebesar 97,43% dari total pagu anggaran yaitu Rp 19 T lebih.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 T lebih dari total target Rp 1,7 T.
Realisasi kinerja pada Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI pada triwulan III dalam mendukung upaya transformasi pelayanan publik dengan indikator Kinerja IK1. Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapat pendampingan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yakni sebanyak 21 (dua puluh satu) satuan kerja telah menerima Layanan Reformasi dari total target sebanyak 33 (tiga puluh tiga) satuan kerja sehingga persentase ketercapaiannya adalah 63,63%.
Capaian Kinerja Bidang Pembinaan ……………