Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 4.7 T dan USD7,885,857.36;
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400 M.
Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.
Khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah
Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan:
Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp 3.023.880.421.362,90
HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp 738.930.203.450,76.
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp 2.284.950.217.912,14.
Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp 26.648.625.701.519.
Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp 271.069.688.018.700,
Kerugian ekologi senilai Rp 183.703.234.398.100;
Kerugian ekonomi lingkungan Rp 74.479.370.880.000;
Kerugian pemulihan lingkungan Rp 11.887.082.740.600
Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp 300.003.263.938.131,14.
Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup. ,…………………..