BIDANG PIDANA MILITER
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2024, yaitu:
Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
Penyelidikan: 1 perkara;
Penyidikan: 3 perkara;
Penuntutan: 6 perkara
Eksekusi: 3 perkara.
Kegiatan Koordinasi
Penindakan: 10 kegiatan;
Penuntutan: 10 kegiatan;
Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi: 11 kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2024, yaitu:
Inspeksi Umum : 575 kegiatan;
Pemantauan : 546 kegiatan;
Supervisi : 4 kegiatan;
Inspeksi Khusus : 414 kegiatan;
Inspeksi Pimpinan : 9 kegiatan;
Klarifikasi : 370 kegiatan;
Inspeksi Kasus : 189 kegiatan;
Penanganan Laporan Pengaduan : 1.126 telah diselesaikan dari total 1.443;
Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan : 25 orang;
Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang : 53 orang;
Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat : 60 orang;
Tindak Lanjut PAM SDO (Satgas 53) : 16 orang telah dijatuhi hukuman;
Nilai SPIP Kejaksaan RI Tahun 2024 : 3,140 (terdefinisi baik)
Kepatuhan Pelaporan LHKPN : 95,20%
Whistle Blowing Systems (WBS) : 10 kegiatan;
Penanganan Gratifikasi : 11 kegiatan;
Pelaksanaan Saber Pungli : 70 kegiatan;
Pembentukan Unit Penanganan dan Pelindungan Pelaporan Pelanggaran Hukum Tingkat Kejaksaan Tinggi untuk Pelaksanaan Benturan Kepentingan sebanyak 18 unit.
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI …………….