Jabar Postkeadilan – Diduga tidak menerapkan protokolan kesehatan, Rumah Sakit Primaya Karawang dianggap melanggar intruksi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana perlakuan pihak RS Primaya terhadap jenazah yang memiliki riwayat diduga terpapar COVID-19,”Ungkap praktisi hukum Karawang, Simon Tambunan, kepada postkeadilan Senin (28/9/2020) malam.
Simon menjelaskan, jenazah dengan inisial TS (42) merupakan warga yang berdomisili luar Karawang, namun ia bekerja di sebuah proyek yang ada di Kawasan KIIC. TS masuk ke RS Primaya pada Senin (28/9/2020) siang dengan salah satu gejala sesak Nafas.
“TS meninggal dunia tak lama setelah tiba di Rumah Sakit,” Terangnya.
Simon melanjutkan, ketika pihak keluarga ingin membawa jenazah TS pulang, tidak diperkenankan pihak RS Primaya lantaran harus lunasi administrasi perawatan.
“Tapi ketika keluarga telah lunasi administrasi, pihak RS Primaya tetap menahan jenazah TS karena dengan alasan hasil swab belum keluar, pihak keluarga pun akhirnya harus menunggu larut malam” Jelasnya.
Tetapi ganjilnya, sambung Simon, sambil menunggu keluar hasil tes swab, jenazah dibiarkan disentuh dan mirisnya jenazah tersebut ditempatkan di ruang terbuka.
Tentunya hal itu janggal, karena kalau memang ada dugaan positif COVID-19 maka tentu tindakan tersebut sangat membahayakan orang yang ada disekitar jenazah yang berpeluang terjadinya penyebaran virus Corona.
Ketika ditanyakan perihal tersebut……………………… .
Saya mau melaporkan atas kematian anak bayi dan istri..ada kejanggalan di RS Priyana Bekasi utara