Bekasi – Postkeadilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi minta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk turun tangan menyelesaikan persoalan persengketaan lahan yang dialami oleh Waga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budianto S.Pi mengatakan persengketaan lahan yang dialami warga Kampung Pilar merupakan kejahaatan kemanusiaan. Sebab diakuinya warga sama sekali tidak pernah tau siapa yang bersengketa dengan warga.
“Apabila ada yang ingin merebut tanah kelahiran warga pilar, saya yakini ini adalah kejahatan kemanusiaan khususnya akan merugiakan warga kampung pilar dan warga indonesia itu sendiri,” ucapnya ketika menyambangi warga Kampung Pilar, Sabtu (01/01/2020).
Dia mengajak semua elemen masyarakat lebih khusus kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi yang menguntungkan warga Kampung Pilar.
“Mari bersama-sama pihak- pihak yang berkepentingan di Kabupaten Bekasi khusunya rekan-rekan anggota DPRD, pak Bupati, pak Camat, pak Kepala Desa, dan juga aktivis dikabupaten Bekasi mari bersama-sama selamatkan warga Kampung Pilar dari proses kejahatan tanah yang ilegal,” tutupnya(lenny)