Bekasi, PostKeadilan – Logika hukum di Indonesia kembali diuji. Media PostKeadilan memantau langsung jalannya rapat panas di Komisi III DPR RI yang membahas nasib Hogi Minaya. Hogi hadir di ruang sidang dengan kondisi memprihatinkan, masih mengenakan alat medis di kakinya akibat luka yang diderita saat peristiwa penjambretan terjadi.
Pimpinan rapat, Habiburokhman , dengan nada tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polresta dan Kejari Sleman. “Publik marah, kami pun marah. Ini adalah kasus yang kasat mata bermasalah secara penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat takut melawan kejahatan karena sistem hukum yang terbalik,” ujarnya.
Polemik “Uang Kerahiman”
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan ketika Kajari Sleman memaparkan adanya upaya Restorative Justice (RJ). Namun, proses tersebut terhambat karena pihak keluarga pelaku jambret disinyalir meminta kompensasi berupa biaya ambulans dan pemakaman kepada Hogi. Hal ini memicu kemarahan anggota dewan yang menilai aparat justru memfasilitasi pemerasan terhadap korban kejahatan.
Salah Penerapan Pasal
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Safarudin, mengingatkan Kapolresta Sleman bahwa dalam Pasal 34 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang yang terpaksa melakukan tindakan demi membela diri, kehormatan, atau harta benda tidak dapat dipidana. “Ini murni pembelaan diri paksa (overmacht). Mengapa aparat justru menggunakan pasal kelalaian lalu lintas?” cecar Safarudin.
Permintaan Maaf dan Keputusan Final
Mendapat tekanan hebat dan argumen hukum yang kuat dari para anggota dewan, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edi Setianto akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik dan keluarga Hogi. Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Sleman.
Rapat ditutup dengan pembacaan kesimpulan resmi:
Meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum.
Menegaskan bahwa tindakan Hogi adalah alasan pembenar sesuai Pasal 34 KUHP Baru.
Meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum formal.
Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, tak kuasa menahan haru. “Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia dan Komisi III. Hari ini kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Arsita sambil terisak. (Vanaya)













