Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Komite Sekolah Bersama MKKS Undang Kejaksaan, Bahas Sumbangan Pendidikan

372
×

Komite Sekolah Bersama MKKS Undang Kejaksaan, Bahas Sumbangan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Maraknya berbagai cerita tentang Sekolah GRATIS sementara pada prakteknya terjadi sejumlah pungutan, Komite Sekolah bersama MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMK Kota Bekasi adakan giat Sosialisasi Hukum dan Perundangan-undangan tentang Sumbangan Pendidikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 2 Bekasi Kota Jl. Lap. Bola Rw. Butun, RT.001/RW.006, Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Hadir Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3, H. Asep Sudarsono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bekasi, Restu Andi Cahyono SH, MH, Ketua MKKS SMK, Boan, Pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Bekasi, Kepala-kepala SMK Negeri dan Swasta serta para Komite SMK se-Kota Bekasi.

Kepala KCD, Asep mengatakan kegiatan tersebut sangat penting mengingat agar seluruh kepala sekolah dan komite sekolah mengetahui tugas dan kewenangan masing masing. “Serta mengetahui aturan yang sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016,” tulisnya melalui chat WhatsApp, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkab Batanghari Adakan Rembuk Pencegahan Dan Penanganan Stunting

Lanjut Asep, maka pengurus MKKS SMK Kota Bekasi mengundang pihak Kejaksaan Kota Bekasi dan Bidang Hukum PGRI Kota Bekasi. “Juga mengundang KCD Pendidikan sebagai nara sumber kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pimpinan Umum Postkeadilan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 M

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 adalah tentang Komite Sekolah. Dimana dibuat dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat itu Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online