Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Komite Sekolah Bersama MKKS Undang Kejaksaan, Bahas Sumbangan Pendidikan

372
×

Komite Sekolah Bersama MKKS Undang Kejaksaan, Bahas Sumbangan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Maraknya berbagai cerita tentang Sekolah GRATIS sementara pada prakteknya terjadi sejumlah pungutan, Komite Sekolah bersama MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMK Kota Bekasi adakan giat Sosialisasi Hukum dan Perundangan-undangan tentang Sumbangan Pendidikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 2 Bekasi Kota Jl. Lap. Bola Rw. Butun, RT.001/RW.006, Ciketing Udik, Kec. Bantargebang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :  Sekdakab Pakpak Bharat pimpin Apel Perdana Masuk Kerja di Tahun 2025

Hadir Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3, H. Asep Sudarsono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bekasi, Restu Andi Cahyono SH, MH, Ketua MKKS SMK, Boan, Pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Bekasi, Kepala-kepala SMK Negeri dan Swasta serta para Komite SMK se-Kota Bekasi.

Kepala KCD, Asep mengatakan kegiatan tersebut sangat penting mengingat agar seluruh kepala sekolah dan komite sekolah mengetahui tugas dan kewenangan masing masing. “Serta mengetahui aturan yang sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016,” tulisnya melalui chat WhatsApp, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga :  Penggrebekan Di Penginapan, Oknum ASN Yang Diamankan Kini Dilepas?

Lanjut Asep, maka pengurus MKKS SMK Kota Bekasi mengundang pihak Kejaksaan Kota Bekasi dan Bidang Hukum PGRI Kota Bekasi. “Juga mengundang KCD Pendidikan sebagai nara sumber kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 adalah tentang Komite Sekolah. Dimana dibuat dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) saat itu Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online