Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Korupsi Jaringan Internet, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka R dan dinyatakan DPO Oknum ASN Dinas PMD Muba

100
×

Korupsi Jaringan Internet, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka R dan dinyatakan DPO Oknum ASN Dinas PMD Muba

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka atas nama Riduan, oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.

Example 300x600

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kepada awak media Selasa (11/6)
dengan telah ditetapkan status tersangka tersebut menjadi DPO, tim gabungan sudah bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.

“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan oleh penyidik menjadi DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka,” ujar Vanny, Selasa (11/6/2024).

Vanny menjelaskan, selain tim dari Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut, untuk bisa menginformasikan kepada kami, agar kita bisa bergerak cepat untuk mengamankan tersangka tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Riduan oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa.

Tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.

Kejati Sumsel melayang kan surat terhadap oknum kepala Dinas PMD Musi Banyuasin (MUBA) Surat Panggilan Saksi nomor : SPS – 743 /L.65/Fd.1/06/2024,Pemanggilan pada hari ini selasa (11/6/2024) surat tersebut dan telah dikeluarkan sprindik tanggal 2 Januari 2024,

ditandatangani oleh kejati Sumsel melalui asisten bidang tindak pidana khusus (aspidsus) pada tanggal 03 juni 2024,

Sebelumnya diketahui, Terkait Internet Desa di Muba Dua Oknum Tersangka telah di tangkap oleh Kejati Sumsel karena terindikasi merugikan Negara sebesar Rp. 27 Milyar.

Penulis : Bambang.MD

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.