Untuk mengantisipasi pelanggaran pada PPDB selanjutnya, Wawan mengatakan perlu kolaborasi dan integrasi data selama persiapan, verifikasi, validasi, dan rangkaian PPDB lain antara dinas terkait.Termasuk di antaranya yakni dengan dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas kesehatan.
Direktur SD Kemendibudristek Muhammad Hasbi mengatakan masyarakat dapat mengadukan maladministrasi PPDB hingga dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu melalui kanal pengaduan berjenjang.
“Pertama melalui sekolah yang bersangkutan, kemudian bisa dieskalasi ke satgas di dinas pendidikan, juga bisa dieskalasi lagi ke satgas tingkat nasional,” kata Hasbi.
“Apabila memang ditemukan bukti-bukti bahwa itu terkait dengan pelanggaran pidana, saya pikir setiap daerah memiliki aparat penegak hukum untuk menjadi tempat bagi masyarakat untuk mengadukan hal itu” ucapnya.
Kanal pengaduan dugaan korupsi atau gratifikasi pada proses PPDB dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id/, email [email protected], atau datang langsung ke kantor KPK.
Kecurangan pada PPDB juga dapat dilaporkan melalui email [email protected], SMS ke 0811976929, telepon ke 021-5703303/57903020 ext 2115, laman https://ult.kemdikbud.go.id, atau melapor langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar, Kantor Kemendikbud RI di Jakarta.(tim)