Bekasi – Postkeadilan. Terkait adanya Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) di Kabupaten Bekasi sebesar Rp, 30 Milyar yang dialokasikan oleh Pemerintah pada Tahun 2018, diperuntukan para Atlet Disabilitas / Atlet Cacat, bahwa diduga Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) beserta KONI sebagai Induk Organisasi Olah Raga Kabupaten Bekasi telah menghamburkan Uang Rakyat, pasalnya Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) tersebut dapat diindikasikan tidak jelas peruntukannya di lakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi, maka Saya meminta kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dapat segera memanggil dan memeriksa Henri Lincon selaku Plt Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi, karena dapat diindikasikan peruntukan Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) untuk Pembinaan para Atlet Disabilitas tidak tepat sasaran dan diduga telah di Mark Up,” kata Demy Loy.
Demy Loy, meminta agar KPK dapat segera melakukan pemanggilan dan mengusut adanya Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) sebesar Rp, 30 Milyar yang diperuntukan Pembinaan dan Kesejaterahan Atlet Disabilitas /Atlet Cacat, bahwa ada dugaan Pejabat Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi telah diindikasikan melakukan Mark Up Dana Hibah NCPI tersebut, yang diperuntukan kepada para Atlet Disabilitas / Atlet Cacat, karena peruntukan Dana tersebut dapat diduga tidak jelas dan tidak tepat sasaran, maka Kami meminta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dapat segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Plt. Henri Lincon selaku Kepala Dinas Dispora dan KONI Kabupaten Bekasi sebagai Induk Organisasi Olah Raga di Kabupaten Bekasi terkait Dana Hibah NPCI tersebut,” papar Demy Loy.(9/5/22).
Demy Loy menegaskan, bahwa Dana Hibah NPCI sebesar Rp 30 Milyar tersebut dapat di indikasikan banyak penyimpangan – penyimpangan pada laporan Dana Hibah NPCI pada TA. 2018, karena menurut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat , Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi telah melanggar peraturan dengan merubah Realisasi Belanja melalui Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2018 pada Tanggal 28 Desember 2018, karena tidak memberitahukan perubahan Realisasi belanja tersebut,” tegas Demy Loy.(9/5/22).
“Bahwa Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) tersebut telah di perkuat dengan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat – Bandung, sehingga Pejabat Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) beserta KONI Kabupaten Bekasi diindikasikan telah melakukan Mark Up Dana Hibah pada TA. 2018, karena hasil Verifikasi tidak terdapat Dokumen tertulis dalam pengajuan perubahan Realisasi dan tidak terdapat penerbitan Amandemen dan Addendum NPHD, serta tidak terdapat adanya laporan pertanggung jawaban Dana Hibah NPCI yang digunakan oleh Atlet Disabilitas tersebut,” ungkap Demy Loy.