PAKPAK BHARATPost keadilan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 26 Agustus 2024 bertempat di Balai Diklat Cikaok
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Basra Munthe yang didampingi oleh Anggota KPU sosialisasi dilakukan kepada Partai Politik se-Kabupaten Pakpak Bharat Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Persyaratan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024.
Welly Imron Cibro Selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan mengenai Perubahan Persyaratan Calon sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.(Parulian)