PAKPAK BHARAT-POST keadilan. KPU Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024 pada Sabtu, 14 September Tahun 2024 Bertempat di Balai Diklat Cikaok
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat Welly Imron Cibro Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dalam Sambutannya Welly menyampaikan mengenai Tahapan Pembentukan KPPS sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024
Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
dan kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pakpak Bharat mengenai Pembentukan dan Persyaratan Penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tanya jawab bersama Panitia Pemungutan Suara.
Kegiatan dihadiri oleh KPU dan jajaran Sekretariat KPU Pakpak Bharat dan PPS se-Kabupaten Pakpak Bharat.(Parulian)