Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan lakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut dilaksanakan di gedung BKPN Nias Selatan yang berada di jalan Baru Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan dan dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Nisel, Bawaslu, mewakili Kapolres, Danlanal, dandim, Kepala BAPPEDA, ke-4 pasangan Calon beserta para partai pengusung para calon, LSM dan Pers, Senin 23/09/2024.
Adapun beberapa pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan yang ikut dalam pencabutan Nomor urut tersebut yakni :
1. Pasangan Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe yang diusung oleh PDIP, PKB dan Partai Hanura
2. Pasangan Firman Giawa dan Robert Maduwu Zolago Dakhi yang diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
3. Pasangan Idealisman Dakhi dan Foluaha Bidaya yang diusung oleh Partai Golkar dan
4. Pasangan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo yang diusung oleh partai Amanat Nasional, Partai Demokrat.
Pada pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tersebut, Pasangan Sokhi-Yusuf mendapatkan Nomor Urut 1, Pasangan Firman- Robert mendapatkan Nomor Urut 2, sementara pasangan Ideal-Foluaha mendapatkan Nomor Urut 3 dan pasangan Fajarius-Sifaoita mendapatkan Nomor Urut 4.
Acara pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan.
Penulis : Sit Duha