PAKPAK BHARAT Post keadilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat untuk pemilihan serentak Tahun 2024.
Untuk perpanjang masa pendaftaran ini dilakukan sebelumnya, karena dalam putaran pertama pendaftaran, dimulai tanggal 28 Agustus sampai ditutup pendaftaran 29 Agustus 2024 pukul 23.59, hanya satu bapaslon yang mendaftar dan menyisakan parpol belum mengajukan paslonnya.
“Perpanjangan ini (pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati) untuk memenuhi ketentuan pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Plh Ketua KPU Pakpak Bharat Tridah Lulun Dapt Berutu saat memipin konferensi pers terkait perpanjangan ini, Senin (02/09/2024).
Menurut Tridah Lulun Dapet Berutu yang juga Divisi Perencaraan Data dan Informasi KPU Pakpak Bharat didampingi Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih, Parmas serta SDM dan Sekretaris KPU Posma Elisa Haryanto Situmeang, perpanjangan ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari, dimulai dari 2 September – 4 September 2024.
“Untuk waktu pendaftarannya, sama seperti waktu pendaftaran pertama, untuk tanggal 2 dan tanggal 3, dimulai dari pukul 08.00, ditutup pukul 16.00. Dan hari terakhir tanggal 4, dimulai pukul 08.00 Wib dan ditutup 23.59 Wib,” jelas Tridah Dapet Lulun Berutu kemudian.
Ditanya wartawan, terkait adanya parpol yang belum mengusulkan pasangan calon ke KPU?, kata Dapt, sudah mengundang seluruh parpol di Pakpak Bharat untuk mengikuti sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati pada 31 Agustus 2024 yang lalu.
“Terkait parpol yang belum mengusulkan pasangan calonnya ataupun mencalonkan pasangan calonnya, ini telah kita lakukan sosialisasi terhadap parpol peserta pemilu yang kita laksanakan pada 31 kemarin, ini sudah kita sosialisasikan kepada parpol peserta pemilu tahun 2024. Ini sudah kita sampaikan bagaimana mekanisme dan aturannya kepada parpol kemarin,” pungkasnya.(Parulian)