Medan, PostKeadilan – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam gelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018) siang menetapkan Calon Gubernur dan wakil gubernur hanya dua pasang calon yang lolos.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan ketua KPU Sumut, Mulia Banurea. “Setelah rapat Pleno, maka Pilgub 2018 ditetapkan dua pasang Calon gubernur Sumut yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot-Sihar,” ujar Mulia sembari menutup rapat pleno terbuka.
KPU tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018. KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon.
Mendengar hal itu, JR Saragih berkukuh menyatakan legalisir ijazah yang dia bawa sebelumnya adalah sah. Ia menjelaskan, ijazahnya tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap. Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI,” kata dia sambil menunjukkan berkas.
JR Saragih melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan karena tempat dirinya bersekolah kini sudah tutup. Ia menyebut, sekolah tempat dia menimba ilmu tutup pada 1994 yang berada di Jakarta.
“Tahun 2017 saya sudah legalisir tanggal 19 bulan 10. Kepala Dinas DKI yang tanda tangan,” imbuhnya.
Putusan KPU ini, JR Saragih berencana akan melapor ke pihak Bawaslu Sumut. JR Saragih menyebut, partai pendukungnya yaitu Demokrat, PKB dan PKPI akan melakukan langkah kedepan dan melakukan yang terbaik.
“Ya kita gugat. Kami siapkan dulu gugatannya. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik dan tidak ada satu pun yang boleh ribut. Semua kita solid,” ucap JR.
Ditempat terpisah, kepada awak media ini, Mulia Banurea menjelaskan perihal legalisir ijazah JR.
“Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi,” pungkasnya. (Tim Medan)