Seperti diketahui, Utari digugat oleh AG di PN Stabat. Padahal dirinya sedang ditahan atas aduan AG di Polres Binjai dengan tuduhan pemalsuan surat.
Sementara Utari melaporkan AG Cs yang datang ke rumahnya di Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara (baca: Dipenjara Atas Laporan Oknum ‘Polisi Rentenir’, Ibu Janda Ini Ingin Mengadu Ke Mabes POLRI Hingga Ke Istana Presiden) malah di ‘SP3’.
Dimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/II/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 Februari 2023 tentang kedatangan AG Cs yang mengacak-acak rumah Utari dan membuat plank ‘RUMAH INI DI JUAL’ itu telah dihentikan sejak tanggal 31 Oktober 2024 karena bukan merupakan peristiwa pidana.
“Bukan kami yang salah. Di LP nya kan tentang Pengrusakan, kami periksa tidak ada pengrusakan,” kata Kompol TP Butarbutar, Kanit 2 Subnit 1 Kamneg Polda Sumut di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi kenapa Laporan Utari di berhentikan (SP3).
Digali lebih dalam apakah peristiwa kedatangan AG Cs sedemikian bukan merupakan peristiwa pidana.? TP Butarbutar berkilah, pasal yang diterapkan sewaktu melapor di SPKT tidak tepat.
“Kan dilaporkan hal pengrusakan. Kenapa dilaporkan pengrusakan? Buat laporan lagi lah. Sudah dulu ya, saya mau rapat dulu,” ucapnya tanpa mau merinci pasal apa yang diterapkan atas perbuatan AG Cs yang mengacak-acak isi rumah, menggembok rumah dan membuat plank ‘RUMAH INI DI JUAL’ itu.
Di sisi lain pada laporan Propam oleh Utari Nomor: B/381/VI/WAS.2.1./2024/Bidpropam telah melakukan sidang KEPP terhadap pelanggar an. Bripka AG Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai pada tanggal 27 Mei 2024 dengan putusan berupa:
a. Sanksi Etika:
1) Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
2) Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KEPP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
3) Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan Rohani, mental dan pengetahuan Profesi selama 1 (satu) Bulan.
b. Sanksi Administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Kembali ke Utari. ……………………..