Di sisi lain pada laporan Propam oleh Utari Nomor: B/381/VI/WAS.2.1./2024/Bidpropam telah melakukan sidang KEPP terhadap pelanggar an. Bripka AG Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai pada tanggal 27 Mei 2024 dengan putusan berupa:
a. Sanksi Etika:
1) Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
2) Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KEPP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
3) Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan Rohani, mental dan pengetahuan Profesi selama 1 (satu) Bulan.
b. Sanksi Administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Kembali ke Utari. Ia sebut tidak pernah menerima permintaan maaf AG. Bahkan AG Cs acap kali mengintimidasi dia dan anak-anaknya.
“Kami merasa tertekan, dihubungi, diancam melalui WA (WhatsApp), didatangi terus. Nah sekarang malah saya di gugat di PN Stabat. Dia (AG) bilang rumah saya sudah dibelinya. Padahal saya hanya minjam 30 Juta, pada Januari 2021 di Notaris almarhum Pesta Ulina. Hal itu dituangkan menjadi PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG dengan angkanya jadi 38,5 Juta. Artinya bunga uangnya 8,5 Juta perbulan. Saya sudah bayar sampai dua ratus juta lebih. Ada bukti transfer. Tapi SKT Rumah saya yang jadi jaminan tidak juga dipulangkan. Lalu tiba-tiba ada Notaris baru Sri Anitha Ginting yang saya tidak kenal. Saya diancam dan diperas terus sama dia (AG). Saya sudah melaporkan, tapi hasilnya sia-sia. Saya sudah tak percaya sama Hukum pak maka saya bersumpah begitu,” isak ibu ini menangis diujung telepon seluler. Bersambung.. (Simare)