Jakarta – Postkeadilan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat menyaksikan langsung tahapan akhir pelaksanaan proses pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Kreatif atau LSP SDM TIK baru-baru ini di Cyber Media Center (CMC) Ruko Gading Park View ZC-01 No. 31-32, Kelapa Gading Jakarta Timur.
Kunjung Masehat memimpin langsung proses penyaksian pelaksanaan Uji Kompetensi (witness) tahap ke 3 LSP SDM TIK. Pelaksanaan asesmen oleh para asesor kompetensi dan peserta asesi pada witness tahap ke 3 ini disaksikan langsung Kunjung Masehat selaku ketua tim yang didampingi Yudhi Herutama selaku anggota dan Yohana Hillary Theresia selaku obsever.
Dari tiga tahapan Witness, LSP SDM TIK memiliki 15 skema yang seluruhnya sudah dilakukan proses asesmen dan penyaksian langsung oleh tim dari BNSP.
Tim dari BNSP memantau kepatuhan LSP SDM TIK dalam menerapkan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 terkait pelaksanaan uji kompetensi. Hal itu tertuang dalam surat tugas BNSP Nomor: ST. 3494/BNSP/XII/2021 yang ditandatangani Ketua BNSP Kunjung Masehat.
“Hal yang terpenting dalam mengelola LSP adalah bagaimana membedakan tugas manajemen dan tugas asesor. Tidak benar jika LSP menyerahkan seluruhnya kepada asesor. Karena asesor adalah perangkat dari LSP. Hal tersebut (akan) menyalahi aturan jika seluruhnya diserahkan kepada asesor,” urai Masehat di sela kegiatan Witness.