Dari hasil penyaksian uji kompetensi dan pemeriksaan dokumen oleh tim BNSP pada penyaksian uji kompetensi yang ke 3 (tiga) ini hanya ada 3 dokumen yang menjadi temuan, dan hanya bersifat minor. Temuan ini masih harus diperbaiki.
“Ia, tadi kami telah melakukan pemeriksaan dokumen LSP SDM TIK dan kami juga telah melakukan penyaksian uji untuk memantau kepatuhan LSP SDM TIK, hasil temuan kami hanya ada 3 dokumen yang menjadi temuan yang bersifat minor serta harus diperbaiki paling lambat 30 (tiga puluh) hari atau hingga tanggal 22 Januari 2022 mendatang,” ungkap Yudhi.
Terkait temuan dari tim Witness BNSP tersebut, Ketua Dewan Pengarah LSP SDM TIK Soegiharto Santoso alias Hoky mengaku patuh dan menyatakan akan langsung memperbaiki sesuai pedoman BNSP yang sudah ditetapkan.
“Saya senang dengan hasil penyaksian uji kompetensi tahap ke 3 ini, karena hanya ada 3 dokumen yang menjadi temuan serta hanya bersifat minor. Kami yakin dalam waktu dekat akan dapat segera diperbaiki,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS.
Hal senada juga disampaikan Dewan Pengarah LSP SDM TIK Ardian Elkana. “Saya juga senang karena temuan hasil penyaksian uji kompetensi ini hanya bersifat minor. Sehingga bisa segera diperbaiki,” sebut Ardian yang juga menjabat Dewan Pengawas ASCI (Asosiasi Cyber Content Indonesia) dan Direktur Utama Castle Production.
Usai pelaksanaan Witnes, Ketua LSP SDM TIK Totok Sediyantoro berharap
LSPnya bisa segera memperoleh sertifikat lisensi dari BNSP.
Setelah memperoleh sertifikat lisensi pihaknya secara paralel akan melakukan penambahan ruang lingkup skema di bidang TIK. “Sebab masih banyak skema yang sangat dibutuhkan di bidang TIK, utamanya di bidang cyber security,” pungkas Totok. (Red)