Purwakarta – Postkeadilan. Berbeda dengan UMKM yang sudah cukup populer di masyarakat, Ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Purwakarta masih dianggap hal yang baru, tentunya hal ini menjadi tugas bersama untuk lebih mendorong lagi peran semua pihak sehingga ekonomi kreatif bisa lebih berkembang.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Ekonomi Kreatif dari Komisi X DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Pendopo Pemkab Purwakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Menurut Ambu Anne, untuk mendukung langkah-langkah diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi.
Perbup tersebut dibuat dengan azas kolaboratif yang terintegrasi dan didukung oleh kreatifitas dari sumber daya manusia yang tesedia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah melalui pelaku ekonomi kreatif dan lain sebagainya,” ujar Ambu Anne.
Lanjut Ambu Anne, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi baik perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.