Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Lagi, Kejati Jabar Serahkan Tersangka Korupsi Dengan Menyalahgunakan Wewenang

42
×

Lagi, Kejati Jabar Serahkan Tersangka Korupsi Dengan Menyalahgunakan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Lagi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tersangka INA, AN serta M dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Para tersangka disoal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Example 300x600

Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR-38/Kph.2/06/2024 oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH, MH,nkepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Sementara untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan. (Simare/Penkum)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.