Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Lagi, Kejati Jabar Serahkan Tersangka Korupsi Dengan Menyalahgunakan Wewenang

0
×

Lagi, Kejati Jabar Serahkan Tersangka Korupsi Dengan Menyalahgunakan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Lagi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Rabu 26 Juni 2024 menyerahkan tersangka INA, AN serta M dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Para tersangka disoal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR-38/Kph.2/06/2024 oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH, MH,nkepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Sementara untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan. (Simare/Penkum)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online