MOJOKERTO POSTKEADILAN – Lagi, seorang wartawan yang tugasnya sebagai jurnalistik, dilaporkan ke Polres Mojokerto. Padahal seperti diketahui, seorang wartawan dalam bertugas dilindungi oleh Undang-Undang PERS No 40 tahun 1999.
Undang-Undang tersebut bahkan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan PERS dan POLRI, yang isinya menyebut bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui Dewan PERS.
Informasi diterima awak media ini, Hariato seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, seorang pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP.
Harianto dilaporkan diduga karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.
Usai pemeriksaan, Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan, pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang.
“Provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c. Ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami,” ungkap Samsul SH.
Lebih lanjut Samsul, pendiri LBH PRN menjelaskan, pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga.
“Meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi. Klien kami hadir dibalai desa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya. Jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Senada dengan pengacaranya, Harianto tuding pemeriksaan terhadap dirinya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik.
“Ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto. Demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis. Waktu mediasi dibalai desa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balai desa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan” ucapnya.
Diberitakan media di Media Harianto sebelumnya, berisi tentang gelombang penolakan warga desa Sawo atas aktifitas tambang galian c terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat Desa Sawo.
Bersambung.. (Tim/Red)