Jakarta | Postkeadilan – Presiden RI Jokowi, melantik 9 (sembilan) Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2024-2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan mulai berlaku sejak 8 Januari 2024. Kamis, 18 Januari 2024,
Kesembilan Anggota KPPU yang dilantik adalah:
M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T.
Aru Armando, H., M.H.
Rhido Jusmadi, H., M.H.
Gopprera Panggabean, S.E., Ak.
Hilman Pujana, E., M.H.
Noor Rofieq, S.T.
Mohammad Reza,H., M.H.
Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.
Budi Joyo Santoso, S.E., M.M.
Sembilan Anggota KPPU tersebut telah aktif bekerja sejak awal minggu ini, dan tengah mempersiapkan rencana kerja dan prioritas untuk lima tahun ke depan. Mereka juga telah melakukan Rapat Komisi dan menyepakati untuk menunjuk Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T. dan Aru Armando, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Wakil Ketua di awal periode tersebut.