Disamping itu Kasi Binadik Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan, SH, M.Si menjelaskan secara rinci pengusulan remisi umum yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Lapas Banda Aceh mengusulkan masa remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Tercatat ada sebanyak 10 WBP mendapatkan masa remisi satu bulan, 33 WBP remisi dua bulan, 149 WBP remisi tiga bulan, 77 WBP remisi empat bulan, 165 WBP remisi lima bulan, dan 72 WBP remisi 6 bulan.” Ujar Kasi Binadik