Jakarta, PostKeadilan – Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama LSM Nasional Corruption Watch (NCW) geruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Rasunah Said Jakarta, mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ‘mandek hampir 2 tahun.
“Kedatangan kami untuk mempertanyakan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini tidak ada progres atau laporan balik ke kami”.
” Dimana akibatnya, klien kami Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari kalah, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. satu milyar,” kata Heryanto Nurmansyah yang juga Penasehat Hukum (PH) Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Kota Bekasi, Senin (26/2/2024) siang.
Kepada awak media, Heryanto memperlihatkan bundalan PUTUSAN No. 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt Utr. yang menjatuhkan pidana kepada kedua kliennya.
Seperti diketahui Adam Deni dilaporkan anggota DPR inisial AS ke Mabes Polri atas dugaan fitnah pada hari Kamis malam tanggal 30 Juni 2022, LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.