Jakarta, PostKeadilan – Berjalan hampir 2 tahun Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2642/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait kasus penipuan investasi bodong suntikan modal (SUNMOD) alat kesehatan (alkes) tidak berjalan alias ‘mandek, pelapor, Sandro Handika menyasar Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus).
Didampingi awak media PostKeadilan, Sandro mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan. Rabu (24/4/2024) siang itu, bertemu pembantu penyidik bernama Putu.
“Saya hanya pembantu penyidik. Yang menangani kasus ini Briptu Shendy Febryan. Beliau sedang keluar,” kata Putu.
Untuk kasus ini, lanjut Putu, sedang dalam penanganan. “SP2HP nya sudah dibuatkan,” kilahnya.
Dikonfirmasi apa kendala dan mengapa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) hanya 2 kali saja?, Putu tidak tau dan janji akan menyampaikan kepada pimpinannya.
“Nanti saya sampaikan kepada penyidik, kepada pimpinan saya,” pungkasnya.
Esok hari, Sandro kembali mempertanyakan SP2HP laporannya kepada Briptu Shendy. “Kalau sudah turun nanti saya langsung kirimkan pak,” jawab Shendy melalui Chat WhatsApp (WA), Kamis (25/4/2024) siang.
Melalui PostKeadilan, Sandro sangat menyesalkan lambatnya penanganan kasus yang ia laporkan.
“Hampir 2 tahun kami menunggu hasil perkembangan, mondar-mandir ke Polda, mempersiapkan berkas dan saksi, namun hasilnya begini. Mirisnya lagi, si terlapor inisial MR itu pernah saya lihat di akun Medsos (Media Sosial) nya lagi Plesiran di Bali,” beber Sandro.
Pengakuan pria berkacamata ini, dia dan rekannya mengalami kerugian hingga Rp. 3 Milyar lebih akibat tertipu bujuk rayu MR.
“Di atas Materai, MR buat pernyataan menerima uang tiga milyar lebih. Ini..,” imbuhnya sembari memperhatikan surat yang dimaksud.
Bersambung…(Simare)