Babelan Bekasi – Post Keadilan
Terkait sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Babelan masih berjalan dengan sudah di kuasai fisik lahannya oleh salah satu ahli waris, karena lahan milik Iyah Binti Endik yang merupakan tanah adat yang berlokasi di RT001 RW001, Kadus I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, di kuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Pakai nomor 8 tahun 1998, dan juga diklaim bahwa tanah tersebut adalah TKD Kedung Jaya, dan demi mempertahankan haknya, Iyah Binti Endik gandeng lembaga Bantuan Hukum Babelan yang di motori Ardi Wijaya.
Pembina LBH Babelan, Ardi Wijaya mengatakan ke awak media Rabu 10/02/2021, “Demi membela kliennya LBH Babelan bergerak cepat dengan menyurati para pihak, agar mengetahui bahwa lahan milik kliennya dengan nomor C 157 adalah milik Iyah Binti Endik, yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Bekasi dengan terbitnya SHGP, “ucapnya.
“Atas dasar tersebut, Pemerintah Kecamatan Babelan akhirnya mengundang para pihak untuk melakukan mediasi pada hari Kamis (8/10/2020), bertempat di aula kantor Kecamatan Babelan, “pungkas Ardi Wijaya.
Di ruang kerjanya Ketua LBH Babelan
Juhro Kelana menjelaskan, tentang Tanah Hak Guna Pakai Sertifikat Nomor 8 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat l Kabupaten
Bekasi dengan luas 138.028 meter, Dasar Alas Hak Milik Adat yang berlokasi di RT 001, RW 00, Kadus I Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, yang di klaim oleh Pemerintah Desa Kedung Jaya bahwa tanah tersebut adalah TKD Desa Kedung Jaya. Atas dasar itu kami LBH Babelan menyurati para pihak, “ujar Juhro Kelana Ketua LBH Babelan, Rabu (10/02/2021).
Alhamdulillah pada hari Kamis bulan (8/10/2020) lalu, dilakukan mediasi, dan Desa Kedung Jaya tidak memiliki cukup bukti terkait data-data atau surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TKD-nya, dan saat itu hanya ada penyampaian secara lisan oleh H.A Mugeni Kepala Desa Kedung Jaya.
“Tanah tersebut juga di klaim oleh H.A.Mugeni dengan memasang plang dengan tulisan Tanah Ini Milik Adat An H.M. Ramin (alm) tercatat pada Leter C Desa Babelan Kota No.6 Psl 47 luas 15.000 meter, C Desa 157 dan 824 Psl 47 luas 24.150 meter, dan C Desa No. 82 Psl 48 luas 10.700 meter, yang dibuktikan dengan Surat Peta Rincik dan Leter F yang diberikan kepada Camat foto copy-nya, “terangnya,
Ardi Wijaya Pembina LBH menambahkan, pihak kami sudah melayangkan dua kali surat somasi ke Pemkab Bekasi hal ini ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi namun pihak BPN Kabupaten Bekasi dengan memberikan jawaban yang menurut kami tidak signifikan dan berdasar.
Lanjut Ardi tak sampai disitu saja, pihak kami juga sudah melakukan somasi ke ASDA ( Aset Daerah) Kabupaten Bekasi dan bahkan sudah dilakukan mediasi namun pihak ASDA tidak bisa menunjukan bukti otentik atas HGP no.8 tersebut, “papar Ardi Wijaya.
Kami selaku kuasa hukum dari klien kami akan terus melakukan dan menempuh cara untuk memperoleh Hak atas tanah tersebut, “tutup pembina LBH Babelan tersebut.
(Paulus/Red)