BEKASI – POSTKEADILAN Setelah perjalanan persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus, upaya hukum yang dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa ZFA membuahkan hasil yang memuaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 (enam) tahun Subsidair 1 (satu) bulan Penjara, divonis oleh Majelis Hakim selama 7(tujuh) bulan 10 (sepuluh) hari dengan Subsidair 7 (tujuh) hari dikurangi masa tahanan. Jumat (18/11/22).
Dakwaan dibacakan pada Selasa (02/08/22), LBH Posbakumadin selaku Penasehat Hukum terdakwa yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bekasi klas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang menangani Perkara nomor: 384/Pid.Sus/2022/PN.BKS , telah mengupayakan adanya bebas terhadap terdakwa ZFA.
Dalam proses hukum tersebut, telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi yaitu: Saksi anak korban, saksi fakta dan saksi meringankan yang dihadirkan dari pihak keluarga korban (Kakak korban). Keterangan saksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (09/8/22) dan dilanjutkan dengan saksi meringankan pada Selasa (16/8/22). Upaya hukum yang ditempuh oleh PH dari terdakwa menikahkan anak korban dengan terdakwa.