Sehingga dari peraturan yang ada bahwa tambahan perpanjangan waktu selama 50 hari yang sudah diberikan ternyata tidak bisa ditambah lagi waktunya sehingga diputus kontrak dengan alasan pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut di 50 hari waktu tambahan tersebut.
Bukan hanya diputus kontrak oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lahat karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan bahkan pihak perusahaan didenda dan harus mengembalikan dana sebesar 1,4 miliar dengan alasan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut.
karena pihak perusahaan sudah diberi tambahan waktu selama 50 hari sehingga perusahaan di denda dengan denda maksimal sebesar 5 persen. Serta bukan itu saja bahkan jaminan pelaksanaan juga harus di cairkan karena pekerjaan tidak selesai sehingga sampai saat ini masalah masih belum selesai.
Sementara Kepala Desa Banjar Sari Aldiansah saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa proyek tanggul pencegahan banjir di Desa Banjar Sari saat ini mangkrak dan belum tau akan dilanjutkan.
“Ya benar proyek ini memang mangkrak dak tau apa kapan nak dilanjutkan lagi “kata Aldi.
“Sebenarnya Sambung Aldi, Warga juga sudah mengeluh kenapa pembangunan ini tidak dilanjutkan sampai saat ini dari target awal pembangunan dengan panjang 450 meter dan sampai saat ini baru selesai sekitar 150 meter”