Staffsus yang gagal hingga kini belum dilantik oleh Pj. Bupati Lahat ada 5, yaitu :
1. Herman Oemar (Ketua)
2. H. Samiri ( Wakil Ketua)
3. Maryoto ( Sekretaris)
4. Hendhy Nansyah (anggota)
5. Densyari (anggota)
Dikonfirmasi pada Bidang Aset BPKAD Lahat, Syahrul selaku Kepala Bidangnya mengaku bahwa yang berhak mengambil kembali Mobdin itu bukqn pihaknya, melainkan Bagian Umum Setda Lahat.
“Walaikum salam wr wb, yang berhak narik itu bagian umum. Karena KIB nyo disano.. cobo koordinasi ke bagian umum”, jawab dia, Rabu (31/1/24).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Vivit saat ditanya prihal tersebut, dirinya memilih bungkam alias Tutup Telinga
Penulis: Bambang