Lanjutnya, jika memang ini benar terjadi atas terungkapnya dugaan kasus kecelakaan menewaskan pelajar serta dugaan terdapat plat Pol palsu tersebut, bahwa sudah jelas ini tindak kriminal
yang bisa dipidanakan dan dijerat pasal 280 undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalulintas,”katanya.
Dan juga sesuai ketentuan Pasal 310 UU LLAJ, bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan semestinya pihak Satlantas polres lahat Wajib menahan pelaku.
Begitupun pihak Pemkab Muara Enim, wajib diperiksa oleh Pihak-pihak terkait karena dengan mengacu pada
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pa bahkan bisa juga Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 16 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22, Pasal 28 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2009,”bebernya.