Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

LSM FORMAS Indonesia Laporkan Beberapa SKPD Ke Kejari Tobasa

11
×

LSM FORMAS Indonesia Laporkan Beberapa SKPD Ke Kejari Tobasa

Sebarkan artikel ini

Tobasa, PostKeadilan – LSM FORMAS INDONESIA DPC TOBA SAMOSIR (TOBASA) melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di beberapa kegiatan phisik SKPD Kabupaten Tobasa, diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Dinas Tarukim.

“Dengan menggunakan data anggaran APBD Tobasa tahun 2015, kami telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Tobasa di Balige pada tanggal 29 Maret 2017,” ujar ketua LSM FORMAS INDONESIA DPC TOBASA, Denny M. Tampubolon di kantornya Jl. SM. Simanjuntak No. 42 kec. Tampahan kab. Tobasa, Senin (10/4/2017) sore.

Example 300x600

Lanjut Denny, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 68 tahun 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara dan atau seperti tertuang pada pasal 1 butir 24 UU NO. 8 tahun 1981 KUHAP yaitu Hak dan kewajiban melaporkan jika diketahui adanya suatu perbuatan pidana atau yang akan adanya sesuatu tindak pidana , maka laporan itu layak di layangkan.

Terkait penggunaan anggaran APBD Tobasa 2015 oleh dinas tersebut di atas di duga tidak
mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. “Kami membuat laporan ke
Kejari Tobasa dengan nomor surat : No. 001/ID-LSM-FORMAS-I/III-2017 perihal
tentang proyek pembangunan pantai landai Tambunan Lumban Gaol kec. Balige Oleh Dinas
Pariwisata kab. Tobasa tahun 2015,”bebernya.

Kemudian No.005/ID-LSM-FORMAS-I/III-2017 perihal proyek pembangunan Open State dan Dermaga Yetty pantai Lumban Bulbul kec. Balige dinas Pariwisata kab. Tobasa tahun 2015.
No. 002/ID-LSM-FORMAS-I/III-2017 perihal peningkatan jaringan distribusi air minum
di Jl.Sangkarnihuta kec. Balige dinas Tarukim kab. Tobasa tahun 2015.

“No.003/ID-LSM-FORMAS-I/III-2017 perihal peningkatan jaringan distribusi air minum di Jl. Sutomo kec.Balige dinas Tarukim Tobasa 2015 dan No. 004/ID-LSM-FORMAS-I/III-2017 perihal pembangunan ruas jalan Tampahan Meat-Batas Taput (K-002) No.18 SPP/PPK_PU/2016
dinas PU kab.Tobasa tahun 2015,” papar Denny kepada awak media ini.

Sebelumnya, didampingi awak media ini, Senin (10/04/2017) pagi, Denny menyambangi kantor Kejaksaan Tobasa untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut surat LSM FORMAS
INDONESIA tertanggal 29 Maret 2017 itu. Ditemui Kasi Intel Frengky Pasaribu SH, MH
menyatakan sudah ditangan Kasipidsus. “Sabarlah, kami akan memprosesnya dan akan
kami kabari Selasa depan,” pungkas Frengky kepasa PostKeadilan, Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.