Bekasi, Post Keadilan – Dalam Press Realesenya Ketua LSM Garda-P3ER menyampakan pada awak media, Hari ini kami telah melaporkan salah satu desa wilayah Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya dengan No.15/LI.Tipikor/Garda-P3ER/VI/2020 perihal dugaan korupsi pengelolaan dana desa, ujar Maruli (8/6/20). Namun nama dan oknum kepala desa yang kami laporkan itu sementara ini belum bisa kami publikasikan, agar kinerja penegak hukum tidak terganggu dalam penyelidikan.
Adapun modus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa yaitu dengan menggelembungkan anggaran dalam kegiatan atau mark up. Masih kata Maruli, sebelumnya kami telah menyampaikan pendapat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi sebagai auditor internal Pemda dalam fungsi APIP agar melakukan audit investigasi, namun sejak awal Februari 2020 lalu laporan itu kami sampaikan hingga kini Inspektorat tidak mampu memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan mereka.
“Kami berfikir bahwa Inspektorat tidak memiliki niat untuk menyelamatkan uang negara atau terkesan melindungi dugaan perbuatan mark up oleh oknum kepala desa tersebut, sehingga kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dengan harapan agar penegak hukum memastikan amannya uang negara dari perbuatan tindak kejahatan korupsi serta menggiring terduga pelaku ke meja hijau supaya ada efek jera bagi oknum lainnya,” beber Maruli.
Saat ini, lanjut dia. Pun sedang mengawasi pelaksanaan kegiatan dibeberapa desa yg modus operandinya hampir sama terindikasi korupsi.
“Setelah kelengkapan dokumen laporan informasi lengkap tentunya akan kami laporkan ke penegak hukum kembali,” tukasnya.
Masih kata Maruli. Langkah kami tidak sempurna tanpa dukungan pamrih publikasi teman teman media.
“Kami berharap laporan ini terpublikasi dengan berimbang terimakasih,” tandas ketua Garda-P3ER Cab.Bekasi itu kepada wartawan Post Keadilan. ( Paulus/Muryati )