Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Luar Biasa.. Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Keramat Gajah Kecamatan Galang Kebal Hukum

0
×

Luar Biasa.. Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Keramat Gajah Kecamatan Galang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang-Postkeadilan. Kepolisian Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang tiada jenuh-jenuh nya melakukan himbauan serta melarang adanya kegiatan Ilegal penambangan galian C di bantaran Sungai Ular, bahkan pada pekan lalu telah melakukan razia dan pelarangan tidak ada kegiatan di bantaran Sungai Ular, namun kini tetap saja kegiatan penambangan tanah galian C tetap beroperasi.tgl:12/02/2026

Bantaran Sungai Ular, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, memiliki berbagai manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi. Secara umum, bantaran sungai ini berfungsi sebagai daerah retensi (penahan) banjir dan area konservasi lingkungan. Dilakukan pengorekan tanah pada bantaran sungai sungguh sangat membahayakan keselamatan warga lingkungan masyarakat hal tersebut pemerintah telah melarang adanya galian C di sepanjang bantaran Sungai Ular.

Tetapi inilah sifat manusia yang tamak akan kesenangan duniawi tanpa memikirkan bagaimana dampak yang akan datang bila bahaya banjir melanda akibat ulah keserakahan hati yang tiada bermoral , walaupun pihak aparat kepolisian Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang melarang diduga larangan tersebut di kangkangi . Galian C ilegal tetap berjalan dengan menggunakan alat berat Excavator sebanyak 3 unit, material tanahnya diperjualbelikan kepada para pengusaha batu bata di beberapa Kecamatan kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp.250.000/ dumtruck.

SR Siswa salahsatu sekolah di kecamatan Galang saat di konfirmasi awak media mengatakan ” Selama ini kami berangkat dan pulang sekolah terasa nyaman namun setelah adanya Truc angkut tanah melewati jalan yang kami lalui setiap harinya kami menjadi resah , banyaknya tanah yang bertaburan di jalan sungguh mengganggu dalam perjalanan, terkadang mata kami sakit terasa perih karena debu yang bertaburan mengganggu perjalanan kami, apa lagi bila datang hujan jalan menjadi licin kami mengalami jatuh , yang jelas kami merasa terganggu dalam.berkendaraan menuju dan saat pulang sekolah, kami ingin jangan di beri izin Kenderaan truck angkut tanah melintasi jalan di Timbang Deli ini, kami mohon bapak polisi ini tolong di larang” ungkapnya

Aktivitas galian C (tambang batuan/pasir) ilegal di bantaran Sungai Ular, Deli Serdang, merupakan tindak pidana serius karena melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup. Berdasarkan data terbaru tahun 2025-2026, Polresta Deli Serdang aktif melakukan penertiban di lokasi karena merusak tanggul dan berpotensi menyebabkan banjir.

Baca Juga :  SeKdes ladang peris mendapat Reaword sekamatan Bajubang

Undang-undang dan hukumannya:
1. Dasar Hukum (Undang-Undang)
Pelaku penambangan tanpa izin di Sungai Ular dijerat dengan undang-undang berikut:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Ini adalah aturan utama. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/SIPB) dipidana penjara dan denda.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait kerusakan ekosistem sungai dan tanggul.

Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur kewenangan perizinan.
2. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pelaku penambangan ilegal terancam:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, pihak yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil galian ilegal dapat dijerat Pasal 161 dengan sanksi pidana setara.
3. Konteks Kasus Sungai Ular (2025-2026)
Dampak: Aktivitas galian C ini merusak tanggul sungai, menyebabkan penyusutan air, dan meresahkan warga.
Peringatan: Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku (cukong/pengusaha) di balik aktivitas tersebut. Penambangan pasir di bantaran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak lingkungan secara permanen dan diancam denda yang sangat besar.

Diminta Kapolda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang segera menghentikan kegiatan galian C ilegal hal tersebut selain melanggar undang-undang juga dapat membahayakan lingkungan masyarakat terutama antisipasi banjir dan akses anak sekolah jangan terganggu dalam menempuh pendidikan. ( tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses