Namun ironisnya Sertipikat Nomor: 33 Sertipikat Nomor: 43. Sertipikat Nomor: 44. Sertipikat Nomor: 37. Sertipikat Nomor: 38.
“Dan juga sudah timbul akta-jual beli nomor: 134/2014 yang di keluarkan oleh Notaris Kus Hariaji, SH., SPN., yang berkantor di jalan Sudirman Purwakarta Jawa barat,” tutur warga yang identitasnya tidak mau dipublikasikan.
Pasalnya transaksi jual beli tanah seluas 8010. M2 ( meter persegi), dengan harga Rp. 200.000.000. (Dua ratus juta rupiah, dan terdapat juga, AKTA JUAL BELI NOMOR: 131/2014, dengan Notaris yang sama, telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan luas 74.490. M2 ( meter persegi),dengan harga Rp 1 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Lanjutnya, juga ada AKTA JUAL BELI NOMOR: 130 / 2014 dengan notaris yang sama pula, terjadi transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 27.700. m2 (meter persegi), dengan harga Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),
AKTA JUAL BELI NOMOR: 129 / 2014 Juga terjadi teransaksi jual beli tanah dengan luas 64.610 M2( meter persegi) dengan harga Rp 2,500.000.000 (Dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Kemudian AKTA JUAL BELI NOMOR: 128 / 2014, terjadi jual beli tanah seluas 82.590 m2 (meter persegi), dengan harga Rp 2.000.000.000. (Dua miliar rupiah) Kami meduga keras adanya keterlibatan pihak oknum BPN Purwakarta, sebab sertipikat bola dunia telah berubah menjadi lambang Garuda dengan nomor seritipikat yang sama,” terangnya.
Masih kata AS, ironisnya lagi, lokasi tanah yang di jadikan objek transaksi jual beli tersebut, terletak di Blok Cimuntuk dan Blok Tegal Gebang Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa barat, yang saat ini sedang dalam sengketa yang belum ada kekuatan hukum nya,” bebernya.
“Kami meminta kepada Penegak Hukum yang ada di Purwakarta, Khususnya Polres Purwakarta segera bertindak dan mengusut tuntas adanya transaksi jual beli tanah yang bukan hak milik tandas AS.
Menurut keterangan dari sejumlah para penggarap dan tokoh masyarakat Desa Sukatani dan Desa Cibodas, awak media memperoleh informasi bahwa, setiap penggarap dipungut pajak oleh oknum yang bernama Oiyep.
“Dengan mengkliam bahwa tanah tersebut milik pak Tri, cetus salah satu warga yang juga sebagai penggarap.
“Yang kami heran kami tidak kenal dengan orang yang bernama Pak Tri yang mengaku pemilik lahan yang kami garap,” cetusnya.
“Kami warga Desa Sukatani Bendul, sekali lagi memohon dan sangat mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas gerombolan sendikat mafia tanah yg selalu meresahkan kami,” tutur warga.