Jadi, lanjut Iskandar, berkaitan dengan adanya kasus dugaan penjualan tanah TKD Desa Satria Jaya seluas ±11.576 m2 ke pihak swasta. Dimana dokumen dokumen tanah TKD tersebut telah di ubah dan dimanipulasi oleh oknum aparat desa.
“Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk menindak tegas serta memberikan jeratan hukum yang seadil adil nya untuk oknum yang telah memperjual belikan aset daerah untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
“Karena itu kami dari Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agusalim meminta kepada Pj Bupati Bekasi bisa menyelesaikan persoalan kasus penjualan aset daerah ke pihak swasta yang sering ditemukan,” pungkasnya. (Red)