Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penahanan terhadap inisial KW selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2018 – 2019 dan inisial BB selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 – 2021, inisial KW dan BB ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021. (19/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021.
Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu berinisial KW selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2018 – 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
BB selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2020 – 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 03/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 02/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
Sebelumnya ………………..