Sebelumnya, KW selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 – 16.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.142.604.661.856,- dan Tahun 2019 sebesar Rp.152.975.312.562,55,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 dan 2019.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.502.742.059.00,- (Satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh sembilan rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024.
Bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal : Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, beber Kasi Intelijen.
Penulis : Sit Duha.