Apa tugas dan wewenang Kepala Desa menurut UU no 6 tahun 2014 pasal 26?
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.bukan untuk plesiran ke Singapura kalau tujuan kerja sama promosi wisata tidak apa,
namun sangat disayangkan ke luar Negeri tidak ada manfaat nya untuk di Desa mereka, ini akan menjadi polemik dikarenakan menggunakan dana Desa dengan modus Bintek tapi sambil ke luar Negeri, ujar ” Surya kepada postkeadilan.com minggu (26/5)
Kami minta kepada inspektorat Kabupaten lahat untuk memanggil kegiatan kades mengikuti Bintek sambil jalan jalan keluar Negeri, diduga menggunakan dana desa,
Terpisah Inspektur Kabupaten lahat Sahabadi saat dikonfirmasi wartawan minggu (26/5) melalui sekretaris Guntur belum bisa dikonfirmasi hingga portal berita ini diturunkan
Penulis : Bambang