Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Mantan Pj Bupati Itu Akhirnya Ditahan Kejati Bandung Karena Terlibat Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang

55
×

Mantan Pj Bupati Itu Akhirnya Ditahan Kejati Bandung Karena Terlibat Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka AL, mantan Pj Bupati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024

Example 300x600

Keterangan SIARAN PERS Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nomor: PR-44/Kph.2/07/2024, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah terima, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka, yaitu atas inisial AL.

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujar Aspidsus.

Lanjut dia, kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Simare/Penkum)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.