NS Warga kecamatan Pagar Merbau saat di konfirmasi Sabtu (12-07-2025) mengatakan ” Tanah benteng sungai ular dari hulu hingga hilir sudah di masukin oleh oknum pencuri tanah negara, tepatnya desa Sumberejo, Sukamandi Hulu, Sukamandi Hilir tanah bantarannya sudah pada rusak. Di korek dan tanahnya di jual seharga Rp.300.000,-/dumtruck,
pencurian tanah benteng sungai ular termasuk kebal hukum buktinya setiap di larang atau di razia , beberapa hari kemudian beroperasi lagi korekan itu, berarti mereka para pencuri tanah negara yang hebat atau kebal hukum atau pihak kepolisiannya yang pura-pura tidak melihat ataupun oknum kepolisian sudah ada kerjasama dalam perbuatan merusak ekosistem tanah korekan bantaran sungai ular”
” Bila tidak ada kerjasama atau menerima setoran dari pengusaha mengapa pencurian dan pengerusakan tanah bantaran sungai ular berjalan dengan baik, aman dan lancar.” pungkasnya.
Warga Deli Serdang meminta kepada Para pengusaha galian C, tolonglah cari uang dan rejeki jangan tanah negara yang dicuri, karena bila hujan besar , tembok jebol warga yang akan terkena dampaknya , banjir , tenggelam dan merugi bila jebol tembok sungai ular itu,
saran kami hentikan dan jangan lakukan pengorekan tanah bantaran lagi karena pada Bantaran itu sungai ular dapat lancar mengalir ke hilir dan Bantaran menahan benteng sebagai tembok penahan agar tidak jebol,
tolonglah pakai fiqiran dan hati nuraninya ,terus terang saja kami percaya pada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian Deli Serdang seperti Polresta , Polsek Pagar Merbau, Polsek Lubuk Pakam, Polsek Galang , Satpol PP kami memahami dan kami juga memahami bahwa mereka para oknum-oknum tersebut , tahu ada kegiatan tersebut tapi di hatinya tetap.













