Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Masa Aksi Minta Pecat Kadisdik Sumsel Sutoko Terkait Carut Marutnya PPDB

92
×

Masa Aksi Minta Pecat Kadisdik Sumsel Sutoko Terkait Carut Marutnya PPDB

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN – COM. SUMSEL – Carut Marut nya masalah PPDB puluhan massa dari DPD Keluarga Taman Siswa Indonesia (HIMKA Sumsel) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (8/7/2024) .

Dalam aksinya, massa meneriakan meminta agar Pj Gubernur Sumsel Elen untuk memecat Plh Kadis Pendidikan Sumsel Sutoko atas kegaduhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2023/2024.

Example 300x600

“Kita minta pj, Gubernur Sumsel untuk memecat bapak Sutoko dikarenakan Telah membuat kegaduhan PPDB, hingga masa meneriakan agar Sutoko dipecat teriak ” Ali dalam orasinya didepan kantor Gubernur Sumsel.

Aksi massa sendiri akhirnya diterima pihak Inspektorat Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti tuntutan massa, yang melakukan aksi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel.

“Aksi ini sudah kedelapan kali dan belum pernah ditemui Pj Gubernur karena ini persoalan penting bagi anak-anak kedepan, dan di DPRD sudah kami lakukan, ” teriak massa.

Beberapa tuntutan mereka dalam orasinya ada berapa poin yang disampaikan Kordinator Aksi Ki Musmulyono dan Korlap Ki Josua ada beberapa poin, diantaranya mendesak Pj Gubernur Provinsi Sumsel untuk segera merekomendasikan mengganti dan mendesak dan memecat kepala dinas pendidikan Sumsel Plh kepala Dinas pendidkan Sumsel.

“Kemudian, Kabid SMA dan kasih SMK yang kami anggap gagal dalam dan bertanggung jawab dalam carut marut PPDB tahun 2023 dan 2024 yang merugikan hak anak di provinsi Sumsel, ” ujarnya

Lalu, mendesak PJ Gubernur Provinsi Sumsel untuk segera mencabut surat keputusan PJ Gubernur no 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan pergub no 13 tahun 2021, karena sesuai dengan kearifan lokal di sumatera selatan dan kurangnya infrastruktur yang belum memenuhi sehingga permendikbud no 1 tahun 2021 belum bisa diterapkan.

Penulis: Bambang MD

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.