Beberapa hari kemudian setelah ditahan, Kanit PPA Polres Nias Selatan menyerahkan Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa kepada istrinya dengan alasan tidak ada bukti akurat yang dapat menjerat kapus.
Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagian, S.H yang dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp pribadinya, Selasa (16/1/2024), merespon dan menjelaskan melalui Grup WhatsApp Humas Polres Nias Selatan dengan mengatakan :
“Selamat siang Rekan-rekan media/ pers.
Disini kami menjelaskan perkembangan penanganan perkara laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor an. SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.
Benar pada hari Rabu tgl 10 Jan sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. URUSAN HATI HAREFA aln Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CELSI HARITA di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA KEC. LAHUSA, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.