Selanjutnya keluarga korban bersama dgn personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor (kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
pada hari Kamis tgl 11 Jan, sekitar pukul 21.00 wib, pelapor (ayah korban)membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara thdp pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
” Demikian disampaikan kepada RR media sebagai konfirmasi dari penyidik sat Reskrim polres Nias. tks.”
Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut telah didamaikan secara adat yakni pihak terlapor dari Desa Bawolato dan Pihak Korban dari Desa Hilindrasoniha, hasil kesepakatan, Korban yang masih dibawah umur dijadikan Istri Kedua Kapus Lurusan Hati Harefa dan Kapus membayar denda berupa Uang sebesar Rp 100 Jt, 2 ekor Babi dan 1 karung Beras sementara Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh beberapa orang dari keluarga terlapor dan beberapa orang dari keluarga korban dan disahkan oleh kedua Kepala Desa yakni perwakilan Desa Bawolato (sekdes) dan Kepala Desa Hilindrasoniha.
Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut, beberapa orang Tokoh dan Warga Masyarakat Nias Selatan desak Polres Nias Selatan agar segera melakukan pengamanan kembali terhadap kapus Lahusa
sebelum banyak korban lain atas perbuatannya.
Penulis : sit duha