Saat wartawan hendak konfirmasi Kepala UPTD PALD Tinja Cibitung, bahwa Deny sebagai Staf mengatakan, Kepala UPTD PALD Tinja Cibitun bapak Timbul dan Kasubag Ambarita tidak ada di Kantor, lagi melaksanakan Sosialisasi di luar Dinas,” kata Deny.(28/3/22).
Dengan terjadinya seorang oknum PNS berinisial AK yang membuang Tinja Kotoran Manusia ke Kali, hal ini dapat di katakan telah melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar aturan, bahwa AK adalah seorang oknum PNS yang bekerja di salah satu Dinas yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga berita ini di turunkan agar Dinas terkait dapat mengetahui atas perbuatan oknum PNS yang berinisal AK tersebut.
( JH )