Langkat – Postkeadilan. — Tim Media Post Keadilan secara resmi mendatangi Kejaksaan untuk mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Kepala Sekolah bernama Juwito yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum. senin , 5 Januari 2025 .
Dalam upaya konfirmasi, Tim Media Post Keadilan berkomunikasi langsung melalui pesan WhatsApp dengan salah satu pegawai Kejaksaan berinisial D. Kepada Media Post Keadilan, D menyatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Namun alasan klasik kembali disampaikan, yakni Jaksa yang menangani perkara sedang memiliki agenda di luar kantor.
Atas kondisi tersebut, Media Post Keadilan MENEGASKAN tidak akan tinggal diam. Demi memastikan laporan ini tidak berakhir di meja dan tidak menguap tanpa proses hukum, Media Post Keadilan membuat janji resmi pada Rabu, 7 Januari 2025, guna mendesak langsung Kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Juwito.
Media Post Keadilan menilai, penundaan penanganan laporan yang menyangkut dunia pendidikan adalah bentuk kelalaian serius, karena menyangkut hak siswa, kepercayaan publik, serta marwah institusi pendidikan dan penegak hukum.
Kami menegaskan, laporan terhadap Kepala Sekolah Juwito HARUS segera diproses secara hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. Jika tidak ada langkah nyata, maka patut dipertanyakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.
Adapun sekolah yang dipimpin oleh Juwito berdasarkan papan nama resmi di lokasi adalah:
SD Negeri No. 056618 Purwosari
Di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Langkat
Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Alamat:
Jalan Purwosari, tanjung ibus kecamatan secanggang
Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara
Media Post Keadilan menegaskan akan TERUS MENGAWAL, DAN MENGUNGKAP, agar Kepala Sekolah Juwito segera dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban hukum, demi terciptanya pendidikan yang bersih dari dugaan penyimpangan.













