Atas kejadian itu suami bersama keluarga korban melaporkan oknum anggota DPRD AL kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Nias Selatan, selain itu pihak keluarga korban juga meneruskan surat ke DPD dan DPW Partai Perindo sebagaimana oknum anggota DPRD AL dari Fraksi Perindo tersebut terpilih dari dapil IV. Badan Kehormatan DPRD kabupaten Nias Selatan merespon laporan yang kami serahkan beberapa hari silam, hingga pada hari ini Senin (26/06/2023) kami telah diundang oleh DPRD kabupaten Nias Selatan untuk hadir.
Suami korban mengatakan, setah hari ini mendapatkan undangan dari Badan Kehormatan DPRD walau tanpa dihadiri oleh oknum AL sebagai pelaku pelecehan nama baik Istri Saya dan saat ini juga kami telah melaporkan kasus secara resmi di Polres Nias Selatan demi mendapatkan keadilan dan sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Nias Selatan Kristian Laia saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, surat masyarakat yang telah sampai kepada Badan Kehormatan DPRD telah ditindaklanjuti dengan memangil oknum terlapor AL dan telah ada hasilnya namun tidak boleh diungkapkan didepan umum, dan pada hari ini juga pihak pelapor telah kita undang hadir, namun ini akan masih terproses, hasilnya akan disampaikan kepada pihak pelapor nantinya, tegas kristian.
Rangkaian proses undangan badan kehormatan DPRD kepada kedua belah pihak, hal ini belum dapat dikonfirmasi kepada anggota DPRD AL sebagai terduga terlapor, dikarnakan oknum anggota DPRD kabupaten Nias Selatan AL sebagai pelaku tidak menghadiri undangan, serta tidak menghargai undangan badan kehormatan DPRD kabupaten Nias Selatan.
( sit duha)