MEDAN PostKeadilan – Lagi-lagi cerita oknum Polisi merebak dibicarakan di Dunia Maya. Kali ini terkait prilaku memalukan yang dilakoni seorang Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kendati demikian, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mengetahui kasus yang menjerat anak buahnya itu. Ia mengaku hanya mendapat surat tembusan dari Mabes Polri atas ditangkapnya Fajar.
“Jujur saja konstruksi kasusnya saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau dia (Fajar) sudah diamankan,” kata Daniel, Senin (3/3/2025).
Fajar ditangkap Divisi Propam Mabes Polri atas kasus asusila dan narkoba.
“Bukannya sebagai pengayom, pelindung masyarakat dan membasmi kejahatan, eh malah menjadi pelaku kejahatan,” celetuk para netizen sedemikian di berbagai Media Sosial (Medsos).
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025)
Dia menegaskan Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Henry.
Dia menambahkan apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (Vanaya/Simare)