JABAR, POSTKEADILAN. Dalam rangka memperingati ‘Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025’ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) umumkan capaian kerja bidang Tindak Pidana Khusus se-Jabar serta menggelar upacara dan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H yang memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, selaku inspektur upacara menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.
Tema kali ini: “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.
Upacara yang berlangsung di lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari Selasa (9/12/2025) ini menurut Kajati, mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kajati Hermon Dekristo melalui siaran Pers disampaikan Kepala Sekai Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya S.H., M.H sebut tindak pidana korupsi menjadi problematika yang hadir dalam berbagai spektrum kehidupan.
“Hal ini mempertegas anggapan bahwa korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” ucap Kajati lirih.
Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis terakhir pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp. 279,9 triliun (dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan triliun rupiah).
“Data statistik adalah gambaran nyata betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik,” sambungnya.
Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi.
SELANJUT NYA DI HALAMAN 2













