Seperti diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Berita dihimpun Hasto juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Dia dituding membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Dan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara tersebut agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Ia sudah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, upaya hukum itu kandas.
Pekan lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto.
Lalu, apa langkah Megawati selanjutnya? Publik menunggu, menagih janji Megawati. Bersambung.. (Simare/BS)